Edi Wibowo, 17, warga Dukuh Silumbu RT 07 RW 01 Desa Pesucen, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Sabtu (12/5) siang kemarin, diciduk Sat Reskrim Polres Pekalongan. Dengan tuduhan membawa gadis dibawah umur, Mr, 14, warga Kecamatan Tirto, Pekalongan, tanpa seizin orang tuanya.
Edi, pemuda pengangguran itu dilaporkan telah m3ny3tu8uh1 Mr hingga tiga kali dengan dalih cinta. Mr yang masih duduk di kelas VIII SMP, kini tak berani bersekolah lagi. "Saya menyesal kenal dengan Edi. Saya malu pada teman - teman dan takut pada guru dan orang tua. Saya tidak berani sekolah lagi," ujar Mr sambil menangis, didampingi orang tuanya di rumah.
Petaka itu bermula ketika Mr berkenalan dengan Edi di Pasar Wiradesa, dua bulan lalu. Saat itu Mr sedang menunggu mobil angkutan untuk berangkat ke sekolah, selalu dibujuk rayu oleh Edi agar mau diantar berangkat ke sekolah. Hingga akhirnya Edi berhasil menipu Mr dan kemudian dibawa kabur dan diajak menginap dirumah Edi selama dua hari (8-10/5).
Edi juga mengaku, selama menginap di rumahnya, Edi memaksa Mr untuk melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali. "Pertama saya bujuk baik - baik tapi tidak mau, akhirnya saya ancam tidak akan saya pulangkan. Kemudian dia mau karena saya paksa," ujar Edi saat dimintai keterangan di Polres Pekalongan.
Kabag Humas Polres Pekalongan AKP Joko Suradji membenarkan, telah terjadi penangkapan terhadap Edi warga Pemalang, karena membawa kabur anak dibawah umur serta m3ny3tu8uh1nya hingga tiga kali. Saat ini Edi masih berada di Polres Pekalongan bersama barang bukti baju milik korban.
Edi, pemuda pengangguran itu dilaporkan telah m3ny3tu8uh1 Mr hingga tiga kali dengan dalih cinta. Mr yang masih duduk di kelas VIII SMP, kini tak berani bersekolah lagi. "Saya menyesal kenal dengan Edi. Saya malu pada teman - teman dan takut pada guru dan orang tua. Saya tidak berani sekolah lagi," ujar Mr sambil menangis, didampingi orang tuanya di rumah.
Petaka itu bermula ketika Mr berkenalan dengan Edi di Pasar Wiradesa, dua bulan lalu. Saat itu Mr sedang menunggu mobil angkutan untuk berangkat ke sekolah, selalu dibujuk rayu oleh Edi agar mau diantar berangkat ke sekolah. Hingga akhirnya Edi berhasil menipu Mr dan kemudian dibawa kabur dan diajak menginap dirumah Edi selama dua hari (8-10/5).
Edi juga mengaku, selama menginap di rumahnya, Edi memaksa Mr untuk melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali. "Pertama saya bujuk baik - baik tapi tidak mau, akhirnya saya ancam tidak akan saya pulangkan. Kemudian dia mau karena saya paksa," ujar Edi saat dimintai keterangan di Polres Pekalongan.
Kabag Humas Polres Pekalongan AKP Joko Suradji membenarkan, telah terjadi penangkapan terhadap Edi warga Pemalang, karena membawa kabur anak dibawah umur serta m3ny3tu8uh1nya hingga tiga kali. Saat ini Edi masih berada di Polres Pekalongan bersama barang bukti baju milik korban.